Senin, 2 Maret 2026

Terbit : Rab, 28 Mei 2025

MEMANGKAS RAMBUT DAN KUKU BAGI PENGKURBAN

Oleh : Admin Berita / News
MEMANGKAS RAMBUT DAN KUKU BAGI PENGKURBAN

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :⁣

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ⁣

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan di antara kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah kalian memotong rambutnya & kulitnya sedikitpun”
(HR Muslim)⁣

Dalam riwayat yang lain,⁣

ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ⁣

“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih”⁣
(HR Muslim)⁣

Dalam memahami teks hadist di atas, Para Ulama berbeda pendapat:

  1. Imam Malik dan Imam Syafi’i, disunahkan tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban sampai selesai penyembelihan. Dihukumi makruh bila ia memotong rambut/kuku.
  2. Imam Abu Hanifah menghukumi Mubah (boleh). Tidak makruh juga tidak sunah.
  3. Imam Ahmad tegas menghukumi haram.

Di masyarakat kita kebanyakan ikut pendapat Imam Syafi’i. Jadi selama menunggu proses kurban sebaiknya tidak memotong rambut/kuku bila memang tidak diperlukan. Namun bila kuku/rambut sudah panjang, kotor dan mengganggu silahkan dipotong dan kurban tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut/kuku tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.

Juga hendaknya kita tidak mematahkan tanduk, kuku atau memangkas bulu hewan kurban sampe waktunya penyembelihan. Karena kelak ia akan menjadi saksi dihadapan Allah.

والله أعلم بالصواب

Penulis Ustadz H. Sholikhul Umam, S. Ag

Masjid Jami' Al-Mabrur
Jl. Legoso, RT. 01 / RW. 01, Pisangan, Kec. Ciputat Tim., Kota Tangerang Selatan, Banten 15419
  • Hiasilah masjid dengan doa dan kepasrahanmu terhadap kekuasaan Allah, niscaya hatimu akan lebih tenteram setelahnya