
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan di antara kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah kalian memotong rambutnya & kulitnya sedikitpun”
(HR Muslim)
Dalam riwayat yang lain,
ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih”
(HR Muslim)
Dalam memahami teks hadist di atas, Para Ulama berbeda pendapat:
Di masyarakat kita kebanyakan ikut pendapat Imam Syafi’i. Jadi selama menunggu proses kurban sebaiknya tidak memotong rambut/kuku bila memang tidak diperlukan. Namun bila kuku/rambut sudah panjang, kotor dan mengganggu silahkan dipotong dan kurban tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut/kuku tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.
Juga hendaknya kita tidak mematahkan tanduk, kuku atau memangkas bulu hewan kurban sampe waktunya penyembelihan. Karena kelak ia akan menjadi saksi dihadapan Allah.
والله أعلم بالصواب
Penulis Ustadz H. Sholikhul Umam, S. Ag